JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memperbolehkan transportasi umum beroperasi dengan kapasitas angkut maksimal 100 persen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Pada SK yang diteken Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, pada Senin (18/10/2021) lalu, disebutkan bahwa kapasitas angkut bagi moda transportasi dapat beroperasi maksimal 100 persen.
"Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu huruf a diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis SK tersebut, dikutip Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Sepeda Motor KIni Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta
SK tersebut juga mengatur soal waktu operasional sarana transportasi umum, sebagai berikut:
a. Transjakarta : 05.00 – 21.30
b. Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek : 05.00 – 21.30
c. Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 – 21.30
d. Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 – 21.30
e. Angkutan Perairan : 05.00 – 18.00
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan : 21.31 – 22.30
g. KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL
Baca Juga: Ini 17 Kendaraan yang Boleh Melintasi Kawasan Ganjil Genap Jakarta Selama PPKM Level 2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.