JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi tanggapan soal gugatan eks-kader PSI, Viani Limardi, sebesar Rp 1 triliun atas tuduhan penggelembungan dana reses
PSI mengatakan siap menghadari gugatan anggota DPRD DKI Jakarta dan menegaskan memiliki bukti yang kuat sebagai dasar pemecatan Viani.
"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan," kata Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).
Ia menjelaskan, pemecatan Viani tidak dilakukan sepihak namun telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.
Baca Juga: Dituduh Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
Elva mengatakan Viani hanya mempermalukan diri sendiri dengan menggugat ke pengadilan.
"Dengan menggugat ke pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” ujarnya.
PSI berharap proses pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilayangkan Viani akan mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat.
Elva memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan.
“Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun Anggota Legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggungjawab,” tegasnya.
Baca Juga: Kader PSI Cornelis Hotman akan Gantikan Posisi Viani Limardi di DPRD DKI Jakarta
Sebelumnya, Viani resmi melayangkan gugatan ke PSI sebesar Rp 1 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.
Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Gugatan dilayangkan atas tuduhan PSI yang menyebut Viani melakukan penggelembungan dana reses sebagai salah satu alasan pemecatannya pada 25 September 2021 lalu.
'Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. penggelembungan dana reses itu fitnah," kata Viani dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: PSI Resmi Layangkan Surat PAW Eks Kader Viani Limardi ke DPRD DKI Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.