Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Kirim Pesan Ini ke Nasabah Pinjol Ilegal: Enggak Perlu Bayar Cicilan Lagi Meski Ditagih

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 07:08 WIB
mahfud-md-kirim-pesan-ini-ke-nasabah-pinjol-ilegal-enggak-perlu-bayar-cicilan-lagi-meski-ditagih
Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta kepada para nasabah pinjol ilegal untuk tidak membayar tagihan cicilan lagi. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penggerebekan kantor-kantor yang dijadikan lokasi operasional peminjaman online (pinjol) ilegal gencar dilakukan polisi.

Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) M Mahfud MD pun mengapresiasinya.

Bahkan Mafhud MD juga mengirimkan pesan penting terutama bagi para korban jeratan pinjol ilegal ini kaitannya dalam pembayaran tagihan cicilan.

Menurut Mahfud MD para pemohon dana atau nasabah yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan. Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Pinjol Ilegal Edit Foto Korban dengan Gambar Porno untuk Tagih Utang

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat. 

Ia pun memastikan, polisi akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.

Pemerintah, lanjut Mahfud MD, sudah memutuskan dan meminta Polri memberikan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. 

Baca Juga: Polisi Tangani Lebih dari 380 Kasus Pinjol Ilegal di Berbagai Daerah

Menurutnya para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. 

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021) kemarin.

Lokasi kantor pinjol yang digerebek polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari sepekan, Polri menggerebek sejumlah kantor yang diduga dijadikan sebagai lokasi operasional pinjol ilegal.

Sebut saja yang dilakukan terhadap sebuah tempat di Cengkareng dan juga Kelapa Gading.

Belum lagi di Sleman, Provinsi DIY dimana sebuah ruko digerebek personel gabungan Polda Jabar dan Polda DIY karena diduga sebagai lokasi pinjol ilegal.

Puluhan pegawai diamankan termasuk sejumlah peralatan komputer sebagai barang bukti.

Baca Juga: Sosiolog UGM: Jangan Pojokan, Sebagian Pekerja Pinjol Ilegal juga Korban




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x