JAKARTA, KOMPAS.TV - Arab Saudi secara resmi kembali membuka pintu bagi jemaah umrah asal Indonesia. Salah satu prosedur yang harus ditaati yakni soal vaksinasi Covid-19.
Calon jemaah yang akan melakukan umrah dipastikan harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat.
Adapun calon jemaah umrah yang telah menerima vaksin Sinovac atau Sinopharm, pemerintah menyarankan untuk mendapatkan suntikan vaksin booster dengan salah satu dari empat vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi.
Apabila tidak, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, calon jemaah umrah harus melakukan karantina selama lima hari.
"Sampai sekarang memang Sinovac masih bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari, kemudian bisa melakukan ibadah," kata Menkes Budi dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).
Budi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah Arab Saudi hanya menyetujui empat jenis vaksin, yakni Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Meski demikian, detail aturan dan syarat keberangkatan umrah terkait vaksin dan proses karantina masih terus digodok bersama oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Baca Juga: Kesepakatan Dua Kementerian dengan PPIU soal Skema Umrah: Gelombang Awal untuk Petugas PPIU
Pada Selasa (19/10/2021), dua kementerian, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, telah melakukan diskusi awal soal skema pemberangkatan jemaah umrah dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pertemuan tersebut membahas skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi mulai dari keberangkatan dan kepulangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.