JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang dimulai 5 Oktober lalu dijadwalkan berakhir hari ini, Senin (18/10/2021).
Seperti diketahui, pemberlakuan PPKM tersebut sudah berkali-kali diperpanjang. Namun, apakah kali ini akan kembali diperpanjang atau dilakukan pelonggaran 100 persen di beberapa wilayah?
Hingga artikel ini ditulis, Senin (18/10/2021) pagi, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah soal PPKM tersebut, diperpanjang lagi atau semakin dilonggarkan.
Namun beberapa keterangan yang disampaikan Satgas Covid-19, kemungkinan PPKM akan terus berlanjut hingga akhir tahun, demi mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi terjadi karena libur panjang.
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, BPS Catat Mobilitas Warga di Tempat Belanja Mulai Alami Peningkatan
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi mengatakan salah satu langkah menghadapi potensi gelombang ketiga Covid-19 adalah perpanjangan PPKM.
Menurut Sonny, kebijakan PPKM juga tetap diberlakukan di berbagai daerah, meski di beberapa daerah telah dilakukan pembukaan berbagai aktivitas masyarakat.
"PPKM terus diberlakukan, baik PPKM level 3, 2 dan 1," katanya dilansir dari covid19.go.id, Senin.
Selain itu, kata dia, pemerintah terus berusaha meningkatkan kapasitas tes Covid-19. "Antisipasi gelombang ketiga, testing terus ditingkatkan," kata Sonny.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti Pemerintah Daeraha (Pemda) soal potensi gelombang ketiga Covid-19 yang bisa disebabkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang.
Wiku mengingatkan Pemda dan seluruh lapisan masyarakat untuk belajar kembali dari pengalaman penanganan Covid-19 di Indonesia tahun 2020. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari periode Natal dan Tahun Baru 2021, berujung terjadinya lonjakan pertama (first wave) di Indonesia.
Baca Juga: RI Dihantui Gelombang Ketiga Covid-19, Pakar Ungkap Pemicu yang Harus Diwaspadai
Untuk itu, menuju periode Natal dan Tahun Baru mendatang, Wiku mengimbau Pemda harus mulai mempersiapkan kebijakan didasarkan pada situasi masing-masing daerah.
"Seperti kebijakan relaksasi dapat dilakukan hingga 50% kapasitas. Namun harus mewaspadai potensi kenaikan kasus akibat periode libur," terang Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (14/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Wiku mengajak Pemda dan masyarakat belajar kembali pada efek yang ditimbulkan dari setiap kebijakan gas dan rem yang pernah diterapkan selama ini. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diikuti PPKM Level 1 - 4 yang berhasil mengatasi lonjakan kedua pada Juli 2021.
"Pembelajaran ini harus dijadikan pegangan utama pada periode Natal dan tahun baru yang berpotensi meningkatkan kembali kasus Covid-19," kata Wiku.
Baca Juga: Benarkah Pemerintah Siap Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19? Ini Jawaban Kemenkes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.