RUU MD3 yang telah disepakati menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu masih menuai pro dan kontra. Di sisi lain revisi UU sampai saat ini tak kunjung ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Namun sesuai peraturan perundang-undangan, bila sudah disetujui dalam rapat paripurna dan dalam jangka waktu 30 hari tak juga ditandatangani presiden, maka undang-undang otomatis berlaku. Dengan demikian, UU MD3 sudah bisa berlaku terhitung 15 Maret 2018. Salah satu yang menjadi sorotan dalam revisi undang-undang MD3 adalah bertambahnya pimpinan DPR, MPR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.