Kompas TV nasional berita kompas tv

Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Mulai Berlaku

Kompas.tv - 14 Maret 2018, 13:15 WIB

Mahkamah kehormatan dewan kini punya wewenang mempidanakan pihak yang dianggap merendahkan kewibawaan DPR.

Hingga lewat 30 hari Selasa (13/3) kemarin Presiden Joko Widodo tak menandatangani Undang-Undang MD3 yang sudah disahkan DPR pada 12 Februari lalu.

Sesuai tata negara undang-undang yang tak ditandatangani presiden selama tiga puluh hari sejak disahkan oleh DPR otomatis berlaku. Presiden enggan menandatangani undang-undang namun Presiden tak menyatakan keberatan saat UU yang merupakan revisi tersebut dibahas di DPR.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x