Mahkamah kehormatan dewan kini punya wewenang mempidanakan pihak yang dianggap merendahkan kewibawaan DPR.
Hingga lewat 30 hari Selasa (13/3) kemarin Presiden Joko Widodo tak menandatangani Undang-Undang MD3 yang sudah disahkan DPR pada 12 Februari lalu.
Sesuai tata negara undang-undang yang tak ditandatangani presiden selama tiga puluh hari sejak disahkan oleh DPR otomatis berlaku. Presiden enggan menandatangani undang-undang namun Presiden tak menyatakan keberatan saat UU yang merupakan revisi tersebut dibahas di DPR.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.