JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi berencana membuka kembali kegiatan jual beli serta barter yang sebelumnya ditutup karena dirinya menjalani persidangan.
Menurutnya, saat ini dirinya masih memikirkan apakah akan mengubah nama, namun seluruh aktivitas tetap sama seperti pasar muamalah yang didirikan di Depok atau tetap menggunakan nama yang sama.
Selain itu, Zaim Saidi akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) jika pasar muamalah kembali dibuka.
Baca Juga: TOK! Hakim Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi
Keterlibatan MUI dalam penyelenggaraan pasar muamalah bukan hal baru. Ia pernah membuat pasar muamalah di aula kantor MUI.
Ia juga berharap lembaga zakat yang ada dapat menggalakkan pembayaran zakat dalam emas dan perak.
"Saya rasa akan sangat baik jika mengajak kembali MUI dalam hal ini," ujar Zaim Saidi, Jumat (15/10/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis bebas terhadap Zaim Saidi terhadap dakwaan membuat mata uang sebagai pembayaran yang sah dan menjalankan mata uang tersebut tidak sah di Indonesia tersebut.
Baca Juga: Wujud Dinar-Dirham Zaim Saidi yang Digunakan di Pasar Muamalah
Menurut majelis hakim, koin dinar-dirham Zaim Saidi sama sekali tidak punya kemiripan ataupun kesamaan dengan mata uang rupiah, atau memenuhi unsur-unsur minimal sebuah mata uang.
Dinar-dirham Zaim Saidi bukan dinar-dirham mata uang di negara-negara Timur Tengah, melainkan sebagai istilah satuan berat emas dan perak.
Majelis hakim juga menilai bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi adalah barang investasi dan tak berbeda dengan logam mulia, karena memang dipesan oleh Zaim Saidi beserta pajaknya di PT ANTAM dan PT Bukit Mas Mulia Internusa.
Peran Zaim sebagai penghimpun dan penyedia (wakala induk) koin dinar-dirham pun tak ubahnya toko logam mulia pada umumnya.
Baca Juga: Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun Ditolak Warga
Zaim Saidi sengaja mengadakan dinar-dirham sebagai alat berzakat, sekaligus memfasilitasi umat Islam yang ingin berzakat sesuai sunah Nabi Muhammad.
Lalu, pasar muamalah di Depok pun bukan diperuntukkan bagi transaksi dinar-dirham, melainkan hanya memfasilitasi para penerima zakat dalam rupa koin dinar-dirham untuk dapat menukarnya dengan kebutuhan pokok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.