JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.
Diketahui, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (14/10/2021) itu, sebanyak 32 orang diamankan.
“Dari sebanyak 32 orang, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (15/10/2021).
Yusri menerangkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Salah seorang di antaranya yaitu P selaku direktur PT ITN. Ia bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional pinjol ilegal.
Kemudian MAF dan MW. Peran keduanya yakni melakukan penagihan pinjol disertai ancaman kepada korban.
“Menagih uang pinjaman dengan mengirimkan foto-foto bersifat pornografi kepada korban. Foto itu dibuat seolah-seolah adalah foto korban,” jelasnya.
Baca juga: Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah
Adapun sebanyak 29 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Yusri melanjutkan, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
Seperti diketahui, pada Kamis (14/10/2021), Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Kantor tersebut milik PT ITN.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri dari manajemen dan karyawan perusahaan.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. Sepuluh di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Yusri Yunus, Kamis.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang dan Jakbar, Ada yang Jadi Induk Perusahaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.