JAKARTA, KOMPAS.TV - Oknum TNI AD berinisial FS yang membantu selegram Rachel Vennya kabur dari tempat karantina terpusat sudah dinonaktifkan dalam tugas pengamanan di Bandara Soekarno Hatta.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menjelaskan saat ini FS sudah dikembalikan ke kesatuannya setelah Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan agar prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dinonaktifkan dari tugas.
Perintah Pangdam Jaya tersebut dikeluarkan pada Kamis (14/10/2021).
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," ujar Herwin di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Anggota TNI yang Bantu Rachel Venny Kabur dari Karantina Telah Dinonaktifkan
Herwin menjelaskan hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
FS juga sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan Pom AD dan terancam hukuman disiplin dan pidana.
“Untuk sanksi, menunggu hasil penyelidikan dari PM. Nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana,” ujarnya.
Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji juga membenarkan salah satu prajuritnya yang bertugas sebagai Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta ikut terlibat dalam proses pelanggaran protokol kesehatan Rachel Vennya.
Baca Juga: Permintaan Maaf Rachel Vennya Disemprot Nikita Mirzani: Gak Fair, Harus Diusut
Mulyo menjelaskan saat ini FS sedang menjalani pemeriksaan, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian terkait pelanggaran hukum yang dilakukan FS.
"Sekarang kami sedang proses, kami sedang perbaiki dan evaluasi untuk ke depan supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi," ujar Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat ditemui di Serpong Utara, Kamis (14/10/2021).
Rachel Vennya diberitakan kabur dari lokasi karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan. Ia seharusnya menjalani karantina selama 8x24 jam. Namun baru 3x24 jam, Rachel sudah meninggalkan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara tanpa konfirmasi.
Di sisi lain, seharusnya Rachel Vennya tidak mendapat vasilitas karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan.
Baca Juga: Begini Alur Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Sesuai Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pihak yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet ada tiga kategori.
Mereka adalah pekerja imigran Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.