JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengerebek tujuh ruko kantor 13 penyedia aplikasi pinjaman online, Kamis (14/10/2021). Sepuluh diantaranya diduga sebagai jaringan pinjaman online ilegal.
Polisi menyebut para jaringan pinjaman online ini kerap melakukan ancaman pada korban atau pengguna jasa. Ancaman beragam, salah satunya menunjukan foto pornografi untuk menagih uang yang dipinjamkan.
Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, menyebut situasi ekonomi masyarakat membuat mereka membutuhkan dana pinjaman dengan cepat. Hal inilah yang kemudian mendorong masyarakat untuk memilih pinjol.
Sayangnya, pinjol tak pernah utuh dalam memberikan informasi kepada konsumen yang akan menjerat mereka ke depannya.
Sebagai catatan, hingga Oktober 2021, sudah ada 370 laporan yang dilayangkan publik kepada polisi terkait pinjaman online bermasalah.
Sementara jumlah penyedia jasa pinjaman online yang kini terdaftar resmi di otoritas jasa keuangan (OJK) hanya ada 107 pinjaman online.
Tindakan polisi yang menggerebek perusahaan jasa pinjaman online ilegal, tak berselang lama setelah Presiden Joko Widodo menyinggung soal keberadaan jasa pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Pada Senin (11/10/2021) lalu, Jokowi menyebut jasa pijaman online ilegal telah melakukan penipuan dan mencekik masyarakat dengan bunga tinggi.
Sebelumnya di Cengkareng, Jakarta Barat, Unit Krimsus Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal.
Dalam penggerebekan ini, polisi membawa 56 karyawan kantor pinjaman online untuk diperiksa lebih lanjut.
Lalu bagaimana upaya penertiban yang bisa memunculkan efek jera bagi sindikan pinjaman online ilegal?
Simak dialog lengkapnya bersama Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, serta Wakil Ketua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.