JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan setidaknya ada empat aktor yang harus diminta pertanggungjawaban terkait aksi polisi smackdown mahasiswa di Tangerang.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator KontraS Fatia Amudiliyanti kepada KOMPAS TV, Kamis (14/10/2021).
“Pertama, anggota Polisi yang melakukan tindak kekerasan. Kedua, anggota pengendali lapangan (komandan kompi atau komandan batalyon),” kata Fatia.
“Ketiga, komandan kesatuan sebagai pengendali teknis. Keempat, Kapolda selaku penanggungjawab pengendalian taktis, sebagaimana Pasal 14 (2) Perkap nomor 2 tahun 2019 penindakan huru-hara,” ujarnya.
Menurut KontraS, kata Fatia, tindakan brutalitas aparat yang ditujukan terhadap massa aksi tidak terlepas dari kultur kekerasan yang langgeng di tubuh kepolisian.
“Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam mengamankan aksi tidak pernah diusut secara tuntas dan berkeadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Smackdown Mahasiswa, Komnas HAM: Ini Potensial Melanggar HAM
“Hal tersebut akhirnya membuat tindakan serupa dinormalisasi sehingga terus terjadi keberulangan dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang humanis.”
Lebih lanjut, Fatia menuturkan bahwa tindakan anggota kepolisian pada saat pengamanan aksi massa tersebut merupakan tindakan di luar prosedur dalam melakukan pengendalian terhadap massa.
“Merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa,” katanya.
Seperti dalam video yang beredar, aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut tentu mencerminkan brutalitas kepolisian dan bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan aksi masa.
“Berkaca pada peristiwa penanganan masa aksi tersebut, kami melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam video tersebut tentu tidak berdasar asas necesitas,” ucapnya.
Baca Juga: Komnas HAM soal Polisi Smackdown Mahasiswa: Kami Tunggu Akuntabilitas dan Transparansi Polri
“Terlihat jelas bahwa mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut.”
Selain itu, tindakan yang diambil di lapangan juga tidak masuk akal (reasonable), sebab perbuatan kepolisian tidak memikirkan situasi dan kondisi ancaman atau perlawanan pelaku.
“Terlebih perbuatan tersebut ditujukan kepada seorang massa aksi yang sedang menyampaikan pendapat,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.