JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa peran polisi dalam pengamanan aksi demonstrasi harus dilakukan secara humanis.
Hal ini disampaikan merespons aksi bentrok antara massa dan polisi yang terjadi pada Rabu (13/10/2021) di depan kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat aksi berlangsung, seorang anggota polisi berpangkat brigadir membanting mahasiswa yang tengah melakukan unjuk rasa hingga mengalami kejang.
"Meski pada masa PPKM level 3 masih belum boleh berdemonstrasi dan aksi dikatakan tanpa izin, tetapi dalam membubarkan aksi harus humanis," kata Poengky melalui pesan tertulis kepada Kompas TV, Kamis (14/10/20210).
Ia menjelaskan, dalam menangani aksi demonstrasi, sudah ada Peraturan Kapolri (Perkap) terkait penggunaan kekuatan, yaitu Perkap 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.
Baca juga: Polisi Smackdown Mahasiswa, Komnas HAM: Ini Potensial Melanggar HAM
"Ada tahapan-tahapannya, tetapi pada intinya setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, oknum anggota polisi yang melakukan tindak kekerasan yang berlebihan juga perlu ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.
"Meski Kapolda sudah meminta maaf atas tindakan anggotanya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto telah meminta maaf secara langsung kepada MFA, mahasiswa yang jadi korban dalam insiden itu.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung kepada MFA dan orangtuanya di Mapolresta Tangerang, Banten.
Baca juga: Komnas HAM soal Polisi Smackdown Mahasiswa: Kami Tunggu Akuntabilitas dan Transparansi Polri
"Kapolda Banten meminta maaf secara langsung kepada sdr.MFA dan orangtuanya atas tindakan pengamanan oknum Polresta Tangerang yang tidak prosedural dan akan menindak tegas setiap pelanggaran prosedur pengamanan aksi unjuk rasa," tulis pihak Polresta Tangerang dalam akun Instagram resmi @polreskotatangerang, Rabu (13/10/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.