KOMPAS.TV - Pemerintah membuka kembali Provinsi Bali bagi wisatawan manca negara mulai 14 Oktober 2021.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut pembukaan Bali bagi turis asing sebagai pemulihan ekonomi yang terpuruk selama pandemi.
Menurut Menko Luhut, turis asing yang diizinkan berasal dari 18 negara dan kemungkinan bertambah 1 negara menjadi 19.
Namun, demikian pemerintah mengubah masa karantina hanya 5 hari saja.
Syarat keberangkatan turis asing yang diizinkan memasuki Bali antara lain berasal dari negara dengan kasus positif level 1 - 2 dan positifity rate di bawah 5%.
Negatif hasil tes PCR dalam 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Bukti vaksinasi lengkap 2 dosis.
Memiliki asuransi kesehatan senilai 100 ribu dollar Amerika Serikat atau setara 1,4M rupiah dan mencakup pembiayaan covid-19.
Bukti konfirmasi pembayaran hotel selama di Indonesia.
Baca Juga: Setelah Dapat Amnesti, Saiful Mahdi Diangkat Jadi Duta Lapas Banda Aceh
Saat tiba di Bali setiap turis asing akan mengikuti syarat ketat dimulai dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai hingga ke sejumlah objek wisata.
Pihak satgas covid-19 Bali menegaskan syarat asuransi kesehatan untuk mengantisipasi jika turis asing harus dirawat terkait covid-19.
Pelonggaran aktivitas masyarakat jadi kekhawatiran Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono.
Menurut Miko ancaman gelombang ketiga covid-19 di Indonesia berpotensi terjadi di awal tahun 2022.
Pemerintah mencatat satu-satunya daerah yang masih menerapkan PPKM level 3 di Bali adalah Gianyar. Untuk menerunkan level ppkm Gianyar, pemerintah menargetkan percepatan vaksinasi hingga 40% di pekan ini.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa Diwarnai Kerusuhan Suporter
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.