KOMPAS.TV - Mulai besok, 14 Oktober 2021 Pemerintah kembali membuka Bali bagi turis asing yang ingin berkunjung.
Syarat ketat diberlakukan bagi setiap turis asing yang berkunjung.
Sesuai rilis Menko Kemaritiman dan Investasi jumlah negara yang diizinkan memasuki Bali mulai besok adalah 18 negara.
Namun dari info yang didapatkan jumlah negara naik 1 menjadi 19 negara yang diizinkan masuk ke Bali.
Kebijakan ini menyesuaikan penilaian Organisasi Kesehatan Dunia WHO pada level 1 hingga 2 kasus covid-19 sebuah Negara.
Selain syarat kesehatan sebelum melakukan penerbangan, setiap turis asing yang diizinkan masuk ke bali wajib memenuhi syarat kedatangan yakni mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik, e-hac di aplikasi peduli lindungi, negatif hasil tes swab PCR, dan menjalani karantina selama lima hari.
"Kami secara teknis sudah siap karena memang uji coba untuk membuka wisata mancanegara sudah dilakukan 3 kali yaitu pada bulan september 2020, April 2021, dan kemudian sekarang ini. Karena sempat batal dan mundur karena kenaikan kasus covid-19," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.