JAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan polisi terhadap para demonstran di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang menyisakan pertanyaan.
Terlebih setelah beredarnya video singkat seorang anggota polisi yang membanting mahasiswa ala "Smackdown" ke trotoar heboh di jagat maya.
Beberapa diantaranya, mempertanyakan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani massa aksi.
Dalam penanganannya, secara umum warganet cenderung menilai SOP kepolisian tidak humanis karena membanting badan, memukul, melukai, hingga menendang.
Namun ternyata, kepolisian memiliki aturan khusus yang mengatur hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Mabes Polri: Oknum Petugas yang Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang Diperiksa Propam
Serta, Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).
Berikut ini Kompas TV merangkum SOP kepolisian dalam menangani para demonstran:
Berdasarkan Pasal 13 Perkapolri 9/2008, berikut ini yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan:
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008, sebagai berikut:
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:
Di dalam Protap itu tidak mengenal adanya kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif.
Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa.
Protap juga melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Minta Maaf terkait Aksi Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang-Kejang saat Demo
Sehingga, dengan alasan apapun, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.