JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali melambung setelah pernyataan dari mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial menyebutnya pada sidang, Senin (11/10/2021) kemarin.
M Syahrial menyatakan meminta bantuan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perkara penyidikan jual beli jabatan.
Untuk diketahui M Syahrial merupakan saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
“Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara,” ungkap Syahrial diberitakan KOMPAS TV.
M Syahrial lantas menghubungi Stepahus Robin, penyidik KPK yang dikenalkan oleh Azis Syamsudin, meski sudah memiliki nama rekomendasi dari Lili Pintauli.
Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Berperkara
“Saya sampaikan kepada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh?' Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh', akhirnya saya putuskan ke Bang Robin,” lanjut Syahrial.M
Sebelumnya mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli ke Dewan Pengawas KPK.
Pimpinan KPK itu diduga punya peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai dan juga menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Dihukum Potong Gaji, Saut Situmorang: Logika Hukumnya Dimana?
Selaini itu Lili Pintauli juga diduga melakukan kontak dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M Syahrial. Lili Pintauli dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan dengan M Syahrial.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Akibatnya dia mendapat sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lantas, siapa sebenarnya Lili Pintauli Siregar ini?
Baca Juga: ICW: Komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial Tanda Integritas Pimpinan KPK Sudah Stadium Empat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.