JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Presiden, Moeldoko hari ini, Selasa (12/10/2021) diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik dirinya atas tudingan ICW terkait promosi Ivermectin.
Seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Moeldoko menyatakan ditanya sekitar 20 pertanyaan soal laporan yang ia buat terhadap peneliti ICW.
Dalam pemeriksaan perdana ini, Moeldoko digali soal barang bukti dan kronologi dugaan pencemaran nama baik serta penghinaan oleh 2 peneliti ICW yakni Egi Primayoga dan Miftah.
Selama 1 jam, Moeldoko dan Kuasa Hukum juga sekaligus mengklarifikasi tudingan dugaan keterlibatan Moeldoko dalam predaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
Selanjutnya pihak Moeldoko akan menyiapkan sejumlah saksi.
Setelah somasi yang dilayangkan Moeldoko ke ICW, tidak dijawab dengan permintaan maaf ICW.
ICW tudung Moeldoko berburu keuntungan melalui peredaran obat Ivermectin.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta BPK Audit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.