JAKARTA, KOMPAS.TV - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membeberkan sejumlah fakta dalam pemeriksaan ulang oleh tim supervisi untuk kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Brigjen Rusdi mengatakan, tim gabungan melakukan penyelidikan pada Senin (11/10/2021) pada sejumlah dokter dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur.
“Dalam rangka penyelidikan pengaduan dari saudari (ibu korban) atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, tim telah turun kemarin. Ada tim dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Polda Sulawesi Selatan,” ujar Rusdi dalam konferensi pers, Selasa (12/10/2021).
Polisi menolak menyebut pengaduan dari ibu korban sebagai kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi yang Viral karena Kasus Luwu Timur, Harus Jadi Momentum Pembenahan Polisi
“Penyidik menerima pengaduan dari Saudari (ibu korban) pada 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan ini melaporkan diduga telah terjadi peristiwa pidana, yaitu perbuatan cabul,” kata Rusdi.
“Peristiwa perbuatan cabul. Jadi, bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di media sosial dan juga menjadi perbincangan di publik,” imbuhnya.
Menurut penyelidikan ulang dari tim supervisi Polri, ada tiga pemeriksaan medis pada tiga anak korban pemerkosaan.
Pemeriksaan medis pertama diminta tim Polres Luwu Timur dan dilakukan dr. Nurul pada 9 Oktober 2019 di Puskesmas Malili. Hasilnya, tidak ada luka di alat kelamin maupun dubur 3 anak korban.
Lalu, tim Polres Luwu Timur dan Polda Sumsel melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar pada 20 Oktober 2019.
“Hasilnya keluar pada 15 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Deni Matius. Hasilnya adalah, pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Kedua, perlukaan pada bagian tubuh lain tidak diketemukan,” beber Rusdi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.