JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra memastikan permohonan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap berjalan.
Yusril membantah bahwa permohonan judicial review dicabut. Ia menjelaskan ada empat pihak yang mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat. Kalaupun salah satu pemohon mencabut permohonan, masih ada tiga pemohon yang tetap ingin melanjutkan uji materi tersebut di MA.
"Dalam kasus JR (judicial review) ke MA ini mengingat prinsipalnya ada empat orang, maka yang tidak mencabut kuasa tinggal tiga orang. Jika tiga orang ini tidak mencabut kuasanya, maka permohonan JR kami teruskan untuk dan atas nama tiga pemohon itu," ujar Yusril melalui pesan WhatsApp kepada KOMPAS TV, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Hamdan Zoelva Sebut Yusril Tak Lazim Gugat AD/ART partai Demokrat
Yusril juga menegaskan hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum belum menerima surat pernyataan Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon II yang disebut mencabut permohonan judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke MA.
Jika seluruh pemohon mencabut permohonan uji materi, kata Yusril, sebagai advokat profesional, ia tidak akan melanjutkan permohonan tersebut.
Di sisi lain, Yusril juga mengingatkan permohonan yang telah didaftarkan ke pengadilan bisa saja dilanjutkan advokat lain, atau dicabut secara langsung oleh prinsipal atau pemberi kuasa.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai advokat, saya tidak punya kepentingan politik atas perkara JR ke MA ini. Yang menjadikannya gunjingan politik kan pihak PD sendiri. Kami lurus-lurus saja bertindak sebagai advokat profesional," ujar Yusril.
Baca Juga: Terkait Gugatan AD/ART, Demokrat Sebut Pola Pikir Yusril Seperti Adolf Hitler
Sebelumnnya, Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengeluarkan surat pernyataan pencabutan permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat di MA.
Surat pernyataan pencabutan permohonan uji materi ini ditandatangani oleh mantan Ketua DPC Partai Demokrat Bantul Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon II di atas meterai pada 29 September 2021 dan diterima Mahkamah Agung pada 6 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, pertimbangan Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon II mencabut permohonan judicial review adalah untuk kepentingan demokrasi dan eksistensi Partai Demokrat.
Baca Juga: Yusril: Kemarin Saya Dijuluki Pengacara Rp100 M, Sekarang Nazi Hitler, Untung Enggak Dicap PKI
Ia juga menyatakan mencabut dirinya sebagai pihak pemohon dalam permohonan hak uji materi dalam register perkara Nomor 39 P/HUM/2021 tertanggal 13 September 2021 di Mahkamah Agung.
"Bahwa permohonan hak uji materi tersebut diajukan melalui kantor hukum IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD - BALI OFFICE," bunyi petikan surat pernyataan mencabut permohonan judicial review Nur Rahmat, Selasa (12/10/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.