JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mengeluarkan enam permintaan terhadap tim seleksi calon anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 itu terdiri dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Netfid Indonesia.
Selain itu, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO FHUA), Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP Indonesia) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca Juga: Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu: Kami Kerja Secara Transparan
"Pemerintah menjelaskan komposisi keanggotaan Tim seleksi berdasarkan amanat Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 yang mengatur agar anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 yang dibagikan oleh Pendiri Netgrit Hadar Nafis Gumay kepada KOMPAS TV, Selasa (12/10/2021).
Selanjutnya, Ketua Tim seleksi KPU dan Bawaslu wajib menjaga netralitas, mengedepankan independensi, menghindari adanya konflik kepentingan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk memberikan catatan serta masukan dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu.
"Tim Seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang mengedepankan perspektif keadilan gender," ujarnya.
Kemudian, Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang mengedepankan kompetensi kepemiluan yang dimiliki setiap calon anggota KPU dan Bawaslu, dan tidak mengedepankan kepentingan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu.
"Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki keahlian untuk menyelenggarakan tata kelola pemilu di tengah kompleksitas desain penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas dan anti-korupsi."
Baca Juga: Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Diminta Jaga Netralitas dan Tidak Berpihak pada Politik Kekuasaan
"Tim seleksi KPU dan Bawaslu melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan. Tim seleksi KPU dan Bawaslu juga harus memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu," tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.