Menteri Perhubungan Budi Karya SUmadi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau pembuatan SIM A Umum di Gedung Satuan Penyelenggara Adminstarsi SIM, Yogyakarta.
SIM A Umum ini diwajibkan bagi pengemudi taksi online. Kewajiban memiliki SIM A umum ini karena penumpamg taksi online sama dengan taksi konvensional.
Menurut kapolri, polisi harus menegakkan aturan mengenai perlunya izin mengemudi khusus bagi pengemudi taksi online. Hal ini dianggap menjadi solusi untuk meminimalisasi konflik antara pengemudi online dan konvensional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.