JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengklaim permohonan Judicial Review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), tidak lazim.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dalam keterangan pers di jakarta, Senin (11/10/2021).
"Permohonan tersebut tidak lazim karena menjadikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis sebuah peraturan perundang-undangan," ucap Hamdan.
Baca Juga: Jeruk Makan Jeruk, Seloroh Yusril Tanggapi Ditunjuknya Hamdan Zoelva sebagai Pengacara Demokrat AHY
Hamdan juga memastikan AD/ART Partai Demokrat bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal (1) butir 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.
Hamdan mengatakan, seharusnya keberatan terhadap AD/ART diselesaikan secara internal di mahkamah partai atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Demokrat Bukan Kongres, tapi Kumpulan Kerumunan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, partai politik diatur oleh undang-undang seperti Organisasi Masyarakat (Ormas) dan yayasan.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga meminta MA untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.