JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan mulai dari keberangkatan hingga kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan rencana, bandara Bali akan mulai membuka penerbangan internasional pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Menurut Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, aturan tersebut merupakan upaya pengetatan yang dilakukan pemerintah bagi pelaku perjalanan yang datang dan akan pergi ke luar negeri.
"Pemerintah memperketat dengan pre departure requitments (persyaratan sebelum keberangkatan) hingga on arrival requitments (persyarataan saat kedatangan)," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Luhut: Bandara I Gusti Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional Demi Memulihkan Ekonomi Bali
Adapun persyaratan yang harus disiapkan pelaku perjalanan internasional dari/ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sebagai berikut:
Sedangkan, persyaratan kedatangan pelaku perjalanan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sebagai berikut:
Penggunaan e-HAC sebagai syarat bagi pelaku perjalanan Internasional, kata Luhut, merupakan bukti bahwa aplikasi buatan pemerintah Indonesia itu sudah mendunia.
"Jadi PeduliLindungi ini benar-benar kita buat go international," pungkasnya.
Baca Juga: Persiapan Bali untuk Sambut Wisatawan Mancanegara Mulai 14 Oktober 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.