“Terdakwa (Tommy) mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri,” kata Napoleon dalam kesaksiannya (24/11/ 2020).
Tetapi kedekatan Tommy Sumardi dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diungkap Irjen Napoleon hingga kini belum terbukti.
Sejauh ini yang terbukti adalah Tommy Sumardi telah menyuap dua jenderal polisi.
Di antaranya kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp6,1 miliar.
Kemudian kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp2,2 miliar.
Dalam kasus ini, Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Muhammad Kece Minta Maaf ke Napoleon Bonaparte, Polisi Pastikan Kasus Penganiayaannya Tetap Lanjut
Tommy dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap Tommy Sumardi lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Namun, Tommy tidak mengajukan banding. Ia tidak ingin proses hukum yang berlarut-larut.
Tommy Sumardi, sebelum dikenal sebagai penyuap jenderal di satuan Polri adalah seorang pengusaha.
Dia justru mengaku mengenal Djoko Tjandra sekitar 1998. Ketika itu, Djoko Tjandra meminta bantuannya untuk mengamankan pembangunan Mall Taman Anggrek.
Selain sebagai pengusaha dan penyuap jenderal, Tommy Sumardi dilaporkan juga pernah dekat dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Kedekatan keduanya diketahui dari anak Tommy, Fitri Aprianasari yang terlibat kasus pengeroyokan pada Agustus 2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.