JAKARTA, KOMPAS.TV— Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Junior Tumilaar akhirnya dicopot dari posisi sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindahkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Hal ini sebagai bagian dari proses penjatuhan sanksi yang diberikan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar usai dirinya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akhirnya viral di media sosial.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. Untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Chandra, perintah bebas tugas tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior Tumilaar.
Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan, Puspom AD Lanjutkan Proses Hukum
Sebab, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, maka telah didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Junior Tumilaar.
Chandra pun memaparkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Junior Tumilaar adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Junior," tegas jenderal TNI bintang tiga tersebut.
Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar: Saya Sudah Siap Hadapi Risiko
Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial.
Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021. Isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Polresta Manado.
Surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan. Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar Kirim Surat ke Kapolri, Apa Isinya?
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki perusahaan tersebut. Disebutkan perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri. Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa itu dipanggil Polresta Manado.
Dalam isi surat itu Junior juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.