Kompas TV nasional hukum

Kompolnas: Pesimisme Tak Selesaikan Masalah, Masyarakat Harusnya Dukung Polri dalam Kasus Luwu Timur

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 21:41 WIB
kompolnas-pesimisme-tak-selesaikan-masalah-masyarakat-harusnya-dukung-polri-dalam-kasus-luwu-timur
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai sikap masyarakat melalui tanda pagar atau tagar #percumalaporpolisi terkait kasus dugaan kejahatan seksual anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak menyelesaikan masalah.

Justru sebaliknya, menurutnya, masyarakat perlu mendukung Polri dalam menuntaskan kasus ini.

"Pesimisme yang diusung tagar tersebut justru tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya masyarakat justru mendukung agar Polri dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri," kata Poengky, Sabtu (9/10/2021), dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, Polri sebagai aparat yang bersentuhan dengan masyarakat, harus siap melayani 24 jam. Maka itu, sangat penting untuk mendengar suara masyarakat.

Kompolnas melihat, dalam lima tahun terakhir, Polri sudah meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi guna mempermudah masyarakat melapor.

Baca juga: Temui Ibu Korban, Polisi Janji Usut Kasus Kejahatan Seksual Anak di Luwu Timur Secara Profesional

Ia mencontohkan, Polri sudah menyediakan pelaporan berbasis online dan dapat lebih cepat memproses pengaduan.

Untuk kasus-kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak, lanjut Poengky, Polri sudah punya unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

"Nah, dalam kasus Luwu Timur tersebut, kami melihat polisi sudah cepat melayani, termasuk dengan melakukan VER, pemeriksaan psikologi dan mendengar keterangan saksi-saksi," kata Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menyadari bahwa yang menjadi komplain dalam kasus ini adalah penyidik dianggap tidak profesional karena mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan. Padahal menurut pengadu, kasusnya memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

"Oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik ini, hukum menyediakan jalan berupa praperadilan," ujar Poengky.

Baca juga: Kasus Kejahatan Seksual Anak di Luwu Timur, Pengamat: Polisi Harus Proaktif, Masyarakat Menunggu

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x