KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syaiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi bersyukur dan mengungkapkan rasa terimakasihnya atas pemberian amnesti kepada dirinya.
Selain itu, menurut Saiful, upaya ini tidak terlepas dari semua pihak yang telah berjuang selama proses hukumnya berlangsung.
Melalui aplikasi Zoom bersama kuasa hukumnya, Saiful Mahdi yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Lambaro, Banda Aceh, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan amnesti dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya.
Saiful berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi akibat UU ITE yang telah membuat heboh semua pihak.
Saiful juga berharap kasusnya menjadi pelajaran berharga untuk orang lain dan mendorong pemerintah merevisi sejumlah pasal UU ITE yang dianggap dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: DPR Setujui Amnesti Presiden Untuk Saiful Mahdi
Sebelumnya, Saiful Mahdi, Dosen Fakultas MIPA, Unsyiah dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Saiful saat itu mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan pihak kampus. Akibatnya ia diperkarakan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Pengadilan Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider kurungan penjara satu bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.