KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara, Mantan Direktur Utama Sarana Jaya ke pengadilan tindak pidana korupsi. Perkara yang dilimpahkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Yoory Corneles, Mantan Dirut Sarana Jaya ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri penahanan terhadap Mantan Dirut Sarana Jaya sepenuhnya kewenangan pihak pengadilan.
Mantan Dirut Sarana Jaya didakwa telah melangggar pasal dua atau tiga, undang-undang tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga 152,5 miliar rupiah.
Baca Juga: Berkas Perkara Rampung, Yoory Pinontoan Segera Disidang dalam Kasus Tanah Munjul
Menanggapi pengusutan kasus pengadaan lahan Munjul ini Anggota DPRD Fraksi PDI-P, Gilbert Simanjuntak berharap semua pihak yang terlibat dapat terungkap di fakta persidangan.
Menurut Gilbert sebagian lahan di Munjul memang diperuntukan untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah. Dengan adanya kasus ini, maka akan berpengaruh terhadap, pembangunan komplek perumahan DP 0 rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.