DENPASAR, KOMPAS.TV - Dalam rangka mempersiapkan pembukaan pintu masuk bagi wisatawan asing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membenahi aplikasi LOVEBALI.
Kepala Seksi Aplikasi Informatika, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Bali I Gusti Ngurah Puspa Udiyana mengatakan, aplikasi tersebut bakal menjadi salah satu syarat bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Pulau Dewata.
"Wisatawan yang datang ke Bali wajib mengunduh, memasang, dan memakai aplikasi LOVEBALI," kata Udiyana, dilansir Antara, Kamis (7/10/2021).
Kebijakan itu, lanjut Udiyana, telah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.
Baca Juga: Pintu Masuk Siap Dibuka, Ini Prosedur Kedatangan Turis Asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Adapun, pengembangan aplikas LOVEBALI sebenarnya telah berjalan sejak tahun lalu, namun penggunaannya masih terhambat oleh kondisi pandemi Covid-19 yang saat itu tengah mengkhawatirkan.
Udiyana menjelaskan, sekilas aplikasi LOVEBALI itu mirip dengan PeduliLindungi yang dapat menelusuri riwayat perjalanan atau mobilitas penggunanya.
Selain itu, data dari aplikasi tersebut juga bakal menjadi bahan bagi pemerintah setempat untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ke depannya.
Lalu, guna memudahkan wisatawan, Udiyana menuturkan bahwa ada rencana untuk mengintegrasikan aplikasi LOVEBALI dengan PeduliLindungi.
Dengan begitu, pengawasan terhadap mobilitas masyarakat, khususnya wisatawan, dapat dilakukan secara optimal, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah setempat.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.