JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical, yaitu Zifivax, suci dan halal.
"Vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui siaran langsung di kanal YouTube KOMPAS TV, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Asrorun Niam, vaksin Zifivax telah melalui penelitian dan pengkajian secara syar'i atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. Hasilnya, dinyatakan halal karena proses produksinya memenuhi standar halal.
Selain itu, tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan najis dalam komposisi serta proses produksinya.
Baca juga: BPOM Rilis Efikasi Vaksin Zifivax buat Varian Delta Capai 77,47 persen, tapi Bukan untuk Booster
Selanjutnya, meski suci dan halal, Vaksin Zifivax ini boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli dan lembaga yang kredibel dan kompeten.
"Poin kedua ini penting, karena kebolehan penggunaan vaksin ini terikat oleh aspek thayyiban, aspek keamaan, aspek efikasi," katanya.
Diketahui, penetapan kehalalan vaksin Zifivax terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 setelah berbagai proses pendalaman.
Fatwa tersebut, mengenai produk Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical Co., Ltd, yang dibahas dan ditetapkan pada 28 September 2021.
Baca juga: Dapat Izin BPOM, Ketahui Fakta-fakta Tentang Vaksin Covid-19 Zifivax
"Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam. Maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya," jelas Asrorun Niam.
Diharapkan, dengan adanya penetapan kembali kehalalan vaksin Covid-19, pemerintah dapat terus memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.