JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, melimpahkan berkas perkara, mantan Direktur Utama Sarana Jaya, ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Rampungkan Penyidikan Empat Tersangka Korupsi Tanah Munjul
Perkara yang dilimpahkan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Yoory Corneles, Mantan Dirut Sarana Jaya, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, penahanan terhadap Mantan Dirut Sarana Jaya, sepenuhnya kewenangan pihak pengadilan.
Baca Juga: Berkas Perkara Rampung, Yoory Pinontoan Segera Disidang dalam Kasus Tanah Munjul
Mantan Dirut Sarana Jaya, didakwa telah melangggar pasal 2 atau 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang telah merugikan keuangan negara hingga, Rp152,5 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.