Seleksi untuk tahap ini diperuntukkan bagi peserta seleksi yang lulus passing grade namun tidak mendapat tempat di sekola pilihannyya atau tidak lulus di seleksi pertama dan kedua.
Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi tahap ketiga dengan cara melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia.
Pada seleksi tahap ini, peserta pun dapat memlih formasi di seluruh Indonesia dengan tetap menyesuaikan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Sementara itu, jika peserta dinyatakan tidak lolos dari seleksi administrasi hingga kompetensi ketiga, maka akan diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman.
Baca Juga: Belum Lolos PPPK Guru Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Masih Ada Tahap II dan III: Berikut Jadwalnya
Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek akan menjawabnya maksimal tujuh hari setelah akhir masa sanggah.
Sebagai persiapan, berikut jadwal terbaru tahapan seleksi PPPK Guru:
Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru tersebut berdasar pada Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Seperti diketahui, penyesuaian jadwal seleksi PPPK itu berkaiatan dengan hasil seleksi kompetensi tahap I yang baru diumumkan pada hari Jumat kemarin. Awalnya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru diumumkan 24 September lalu, tapi mengalami penundaan.
Sebelumnya, Nadiem mengumumkan hasil ujian seleksi tahap pertama Guru PPPK tahun 2021 yaitu sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama, melalui siaran virtual di Jakarta.
Dalam sambutannya, Nadiem mengatakan, seleksi untuk guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat.”
“Dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia,” jelas Mendikbudristek.
Baca Juga: Pesan Menteri Nadiem ke Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK: Ayo Belajar Lagi, Ada Tahap 2 dan 3
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.