JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap pertama telah dikeluarkan, Jumat (8/10/2021) kemarin.
Melalui seleksi tersebut sebanyak 173.329 orang guru honorer selanjutnya akan bertugas sebagai PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, guru PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentunya mendapat sejumlah hak dari pemerintah selama masa kerjanya, seperti gaji dan tunjangan.
Adapun untuk dua hak PPPK itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Belum Lolos PPPK Guru Tahap Pertama? Jangan Khawatir, Masih Ada Tahap II dan III: Berikut Jadwalnya
Golongan I | Rp 1.794.900-Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200-Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200-Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500-Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600-Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700-Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200-Rp 4.124.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100-Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500-Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900-Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700-Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000-Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100-Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200-Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500-Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500-Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200-Rp 6.786.500 |
Selain itu, menurut Pasal 3 PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pesan Menteri Nadiem ke Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK: Ayo Belajar Lagi, Ada Tahap 2 dan 3
Tak hanya gaji, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) regulasi tersebut, guru PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas juga bakal menerima tunjangan.
"PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 98 Tahun 2020.
Tunjangan itu terdiri atas:
Untuk besarannya, guru PPPK akan mendapat tunjangan dengan yang jumlah seperti halnya PNS di instansi pemerintahan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.