JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019. Kini penahanan empat tersangka tersebut berada di bawah tim jaksa KPK.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR dan kawan-kawan dan tersangka PT AP (sebagai korporasi) di mana kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip Antara.
Empat tersangka tersebut yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Siap Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Ali Fikri mengatakan, untuk penahanan para tersangka, masing-masing dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2021.
Selanjutnya, kata Ali Fikri, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
Adapun tersangka Tommy saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, tersangka Anja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan tersangka Rudy di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Baca Juga: KPK Panggil Anies Baswedan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.