KOMPAS.TV - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi rawat inap di RS Ketergantungan Obat atau RSKO atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Anji meminta majelis hakim agar dapat segera keluar dari RSKO dan bertemu dengan keluarga.
Dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan dan barang bukti yang dikumpulkan, jaksa menyatakan Anji bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri.
Tuntutan jaksa yakni rehabilitasi rawat inap selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi sementara yang telah dijalani.
Pertimbangan yang memberatkan yakni Anji tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Sementara yang meringankan antara lain Anji mengakui perbuatannya dan tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.