JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik antara Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terus berlanjut.
Terbaru, Haris Azhar melalui kuasa hukumnya membantah tudingan Juniver Girsang yang menyebut bahwa Haris datang kepada Luhut untuk meminta saham PT Freeport Indonesia (PT FI).
Kuasa Hukum Haris Azhar menegakan bahwa tudingan tersebut tanpa dasar sama sekali.
Selain itu, Juniver juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apakah tuduhannya dilontarkan dalam kapasitasnya menjalankan peran terhormatnya sebagai advokat yang membela kliennya, atau sebagai pribadi.
"Namun apapun itu, baik dalam posisi sebagai seorang advokat maupun pribadi, tuduhan yang bersangkutan jauh dari nilai-nilai etik profesi advokat yang terhormat yang wajib menghormati sesama rekan se-profesi dan mengutamakan perdamaian dalam menangani permasalahan kliennya," kata tim kuasa hukum Haris Azhar dalam keteranga pers virtualinya, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar Buka Suara Soal Kelanjutan Proses Hukum
Pieter Ell, salah satu kuasa hukum Haris mengatakan, tuduhan Juniver yang juga sebagai pengacara Luhut merupakan bentuk kepanikan.
Kepanikan yang dimaksud Pieter adalah temuan yang menyebut Luhut terlibat dalam tambang emas di Papua itu.
Kata Pieter, pihak Luhut tidak bisa membantah temuan itu dan buntutnya adalah serangan pada Haris dengan melaporkannya ke polisi dan menuduh Haris minta saham Freeport ke Luhut.
"Semacam gerakan pencak silat. Menyerang dalam kepanikan," kata Pieter.
Karena tuduhan minta saham itu dilontarkan tanpa dasar, maka kuasa hukum Haris mengaku tak dapat menerangkan apapun dan dalam konteks apa tuduhan itu dilontarkan.
Namun, pihak Haris menduga kuat tuduhan tersebut berkaitan dengan advokasi yang dilakukan Haris Azhar dan kantor hukum Lokataru dalam mendampingi Masyarakat Adat Tiga Kampung (Tsinga, Waa Banti, Aroanop) - masyarakat pemilik hak ulayat di Grassberg dan masyarakat yang terkena dampak permanen atas hadirnya PT FI di tanah Papua - untuk memperjuangkan haknya memperoleh bagian atas saham PT FI sebagaimana telah diakui dan dijanjikan dalam perjanjian divestasi saham PT FI.
Perjanjian yang dimaksud adalah “Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) Tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia” tanggal 12 Januari 2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.