Bareskrim Polri menangkap penyebar informasi bohong dan ujaran kebencian. Dalam aksinya, pelaku membajak seribu akun Facebook, yang digunakan untuk menyebar konten bohong yang dibuatnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial KB lebih dulu mengunggah konten hoaks dan ujaran kebencian ke sejumlah blog pribadinya. Selanjutnya, menyebarkan tulisan di blog tersebut, ke ribuan akun media sosial yang telah dibajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.