JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan para penyelenggara pemilu membahas jadwal pemungutan suara pemilihan umum 2024. Pembahasan soal jadwal pemilu 2024, akan dilakukan seusai reses.
Keterangan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Rabu (6/10/2021)
“Kemungkinan Raker (bahas jadwal Pemilu 2024) dilaksanakan setelah reses,” ujar Junimart seperti dikutip dari Antara.
Sesuai jadwal, seyogyanya rapat kerja dengan pemerintah dan para penyelenggara pemilu untuk membahas jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan hari ini. Namun, raker ditunda karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak bisa hadir.
Baca Juga: Hari Ini, DPR dan Pemerintah Rapat Bahas Waktu Pelaksanaan Pemilu 2024
“Rapat ditunda karena Mendagri berhalangan hadir. Mendagri mengirimkan surat ke Pimpinan Komisi II DPR meminta rapat ditunda,” katanya.
Dalam penjelasannya, Mendagri menginformasikan kepada Komisi II DPR dirinya tidak bisa hadir karena ada Rapat Internal Kabinet bersama Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober sampai 7 November 2021.
Sejauh ini, baru dua partai politik yakni Golkar dan Gerindra yang menyatakan setuju dengan usulan pemerintah bahwa pemungutan suara pemilu 2024 dilakukan 15 Mei.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Baca Juga: Mendagri Rapat dengan Jokowi, Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 di DPR Batal
“Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misalnya supaya bisa memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya. Masa kampanye diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” kata Mahfud MD pada (27/9/2021).
“Pokoknya kalau terpilih lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK (Mahkamah Konstitusi) kalau sengketa atau ada putaran kedua dihitung semuanya. Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei.”
Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan tanggal 15 Mei 2024 untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif merupakan waktu yang paling rasional untuk diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.