JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (6/10/2021). Adapun agendanya adalah membahas waktu pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Rapat Komisi II dengan KPU, Kemendagri, dan lain-lain mengenai hari H Pemilu, sifatnya konsultatif," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada Kompas TV, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Ketua Bawaslu Harap Pemilu 2024 Lebih Ramah terhadap Penyandang Disabilitas
Politikus PKB itu menjelaskan, nantinya keputusan untuk menetapkan hari pencoblosan berada di ranah KPU.
Hal itu berdasarkan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan : hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
"Karena KPU pada saat akan menetapkan PKPU berkewajiban konsultasi kepada DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus mengaku masih ada perbedaan pendapat antara partai politik terkait dengan usulan pemerintah. Hingga kini, katanya, hanya Partai Golkar dan Partai Gerindra yang sepakat Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei.
“Masing-masing fraksi akan menyimulasikan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan masukan dari pemerintah. Golkar sudah simulasikan itu sehingga sepakat (Pemilu 2024 dilaksanakan) tanggal 15 Mei,” ujarnya.
Baca Juga: Golkar Setuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 Dilangsungkan 15 Mei
Ke depan, Lodewijk berharap ada kesepakatan dari usulan pemerintah bahwa tanggal 15 Mei sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“Kami harapkan ada jalan keluar terbaik supaya proses terjadinya pemilu dan pilkada tidak ada masalah,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.