Aset yang dihibahkan bernilai lebih dari 12 miliar rupiah dari perkara Muhammad Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Penyerahan hibah aset barang rampasan ini dilakukan di rapat kerja teknis Polri di Ancol, Jakarta Utara.
Barang rampasan yang dihibahkan merupakan milik terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin berupa tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Nilainya mencapai lebih dari 12 miliar rupiah. Sementara dari aset mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin KPK menghibahkan satu unit mobil yang bernilai sekitar 200 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.