Kompas TV nasional viral

Viral Video Kewajiban Masuk PAUD sebelum SD, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 17:59 WIB
viral-video-kewajiban-masuk-paud-sebelum-sd-ini-penjelasan-kemendikbudristek
Ilustrasi peserta didik dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berhak mendapat kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video yang menginformasukan anak wajib masuk Pendididkan Anak Usia Dini (PAUD) terlebih dulu sebelum Sekolah Dasar (SD), viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @wksningsih. Dalam video yang beredar, pengunggah juga menyebutkan alasan kenapa anak harus PAUD terlebih dulu.

Pengunggah beralasan, nomor induk siswa nasional (NISN) yang dimiliki anak dari PAUD akan digunakan hingga pendaftaran kuliah kelak.

“KENAPA ADA PERATURAN WAJIB PAUD MIN. 1 TAHUN SEBELUM SD?” tulis narasi dalam video itu.

Baca Juga: Siswa dan Guru PAUD Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Ini Cara Daftar Lengkapnya

“Karena NISN akan diinput dari PAUD. NISN penting untuk masuk SD-KULIAH!!! Yuk sekolahkan anak di PAUD. PAUD itu ada KB-TPA-SPS-TK C RA,” lanjutnya.

Video tersebut telah disukai lebih dari 7 ribu pengguna dan mendapatkan lebih dari 900 komentar dan dibagikan lebih dari 1,1 ribu kali.

Menanggapi informasi dalam unggahan tersebut, Direktur Direktorat PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi mengungkapkan, PAUD belum jadi jenjang pendidikan yang wajib diikuti sebelum masuk SD.

Melansir Kompas.com, Selasa (5/10/2021), Hasbi melanjutkan, layanan pendidikan yang wajib saat ini adalah jenjang pendidikan dasar yakni SD dan sekolah menengah pertama (SMP).

Baca Juga: KPAI Minta PTM untuk TK, PAUD dan SD Harus Ditunda Pasca Munculnya Klaster Sekolah

Terkait NISN, Hasbi menerangkan, nomor itu belum wajib untuk PAUD.

"Tetapi, ke depan kami sedang mengkaji penggunaan NISN untuk meningkatkan tata kelola sumber daya PAUD seperti jenjang di atasnya. Terutama terkait tata kelola pemberian BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) agar tidak terjadi data ganda,” pungkasnya.

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x