JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan koordinator Kontras Fatia Maulidayanti terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (4/10/2021).
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menko Luhut ke polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Baca Juga: Kuasa Hukum Luhut Bantah Pernyataan Pihak Haris Azhar, Siap Adu Data
Yusri menyebut Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada pekan depan.
Pemeriksaan kedua aktivis yang dilaporkan oleh Menko Luhut Binsar Pandjaitan tersebut akan dilakukan secara bersamaan.
Namun Yusri belum memberikan keterangan rinci mengenai tanggal pasti kapan keduanya akan diperiksa.
Baca Juga: Luhut Persilakan Haris Azhar Ungkap Data Bisnis Tambang Emas di Papua
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor.
Selain melakukan gugatan pidana, Menko Luhut juga menggugat perdata Haris dan Fatia sebesar 100 miliar rupiah.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang mengatakan jika gugatan perdata itu dikabulkan Hakim, maka uang 100 miliar tersebut akan disumbangkan ke masyarakat Papua.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.