JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bisa mendapatkan insentif sebesar Rp2 juta dari Kementerian Agama.
Perlu diketahui besaran insentif yang dibagikan sebesar Rp250 ribu selama 8 bulan sekaligus. Dengan rentang waktu itu jadi total yang didapatkan adalah Rp2 juta.
Tahun ini tunjangan insentif guru madrasah non-PNS dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam kepada 320 ribu guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan guru madrasah yang memenuhi kriteria akan menerima intensif tersebut.
Baca Juga: Pemprov Jateng Siapkan Anggaran Rp 254 Miliar untuk Insentif Guru Agama
"Totalnya Rp2 juta. Dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," jelas Zain dikutip dari Kompas.com, Minggu (03/10/2021).
Berikut kriteria guru madrasah yang mendapat insentif tersebut.
Cara mencairkan insentif
Ada sejumlah syarat yang disebutkan Zain untuk mencairkan insentif ini. Berikut caranya.
Para guru bisa mengunduh surat keterangan berhak menerima tunjangan melalui SIMPATIKA.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Insentif Penggali Kubur Jenazah Covid-19, Wali Kota Malang: Tengah Diaudit
Dokumen yang sudah dicetak dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.
"Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," lanjutnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.