KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi meluncurkan meterai elektronik.
Meterai yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik itu berlaku mulai 1 Oktober 2021.
Pada video di atas terlihat bentuk meterai elektronik bernilai Rp 10.000 yang secara resmi diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai elektronik diluncurkan karena kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.
E-meterai ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.
Baca Juga: Begini Cara Bubuhkan Meterai Elektronik ke Dokumen Elektronik Anda
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.