Pada meterai elektronik tersebut, ada ciri khas e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.
Tak cuma itu, setiap e-meterai juga mempunyai keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Untuk meterai elektronik Rp10.000, tertuang angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut (e-materai 10000).
Ada beberapa perbedaan antara meterai elektronik dan meterai tempel. Perbedaan ini bukan hanya menyangkut definisi, melainkan juga cara menggunakannya.
Baca Juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Mulai Berlaku Hari Ini
Mengacu pada PP 86/2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Sementara, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
Cara Beli Meterai Elektronik
Aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dan aturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Ketentuan tersebut menjadi panduan bagi masyarakat yang membutuhkan e-meterai dan tidak tahu cara membeli dan menggunakan meterai elektronik ini.
Masyarakat dapat membeli dan menggunakan meterai elektronik dengan mengakses laman pos.e-meterai.co.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.