JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Polda Metro Jaya memanggil lima korban dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dimintai keterangan.
Dua di antaranya bernama Sugiono dan Agustin yang dipanggil sebagai saksi untuk menguak dugaan penipuan dengan pihak terlapor anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (ON) terkait penerimaan CPNS.
Kuasa hukum korban, Odie Hadiyanto menjelaskan, kedua saksi telah membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS dengan terlapor ON.
"Saksi Agustin ini membeberkan semua bukti-bukti, dari mulai foto, video, chat, dan lain-lain, yang intinya menunjukkan bahwa betul terduga pelaku memang ternyata terlibat dalam perkara ini," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Muncul ke Publik, Anak Nia Daniaty Balik Tuding Agustin yang Bujuk Korban Penipuan CPNS
Agustin menjelaskan, dirinya pernah ditawari untuk menjadi CPNS oleh terlapor ON. Saat itu Agustin menyodorkan anaknya agar bisa masuk menjadi CPNS.
Sementara Sugiono menjelaskan, setelah mendapat tawaran dari terlapor ON, pihaknya langsung menjual sawah dan ternak.
Menurut Sugiono, ON menjanjikan anak dan tiga saudaranya akan masuk sebagai pegawai CPNS di daerah DKI Jakarta hingga Bekasi.
ON, sambung Sugiono, juga meminta sejumlah dana yang harus dibayarkan dua hingga tiga hari setelah kesepakatan.
Baca Juga: 5 Fakta Soal Anak Nia Daniaty yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS
"Jual sawah, jual sapi, namanya orang daerah. Ini juga waktunya diburu-buru," ujar Sugiono.
Kasus dugaan penipuan CPNS ini sebanyak 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan dengan terlapor anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Para korban telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Aksi penipuan yang dilakukan terlapor ON terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
Baca Juga: Bantah Lakukan Penipuan, Anak Nia Daniaty Akui Uang Rp25 Juta Hanya Untuk Les CPNS
Kemudian ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
Kemudian korban mulai memberikan uang syarat untuk masuk CPNS dalam bentuk tunai dan transfer kepada ON. Nominal uang yang diberikan secara bertahap dari korban, yang terkecil berjumlah Rp25 juta dan paling besar Rp165 juta.
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan surat keputusan (SK) pengangkatan, lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Viral Perjuangan Ibu Antar Anak Tes CPNS Pakai Motor 200 Km, Hasilnya Tak Lulus
Namun setelah dicek ke BKN, SK yang diterima ternyata tidak sah dan nama para korban tidak ada.
Modus ON menjanjikan para korban menjadi seorang PNS yakni untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan meninggal karena terpapar Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.