JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun 2019.
"Untuk para tersangka diduga menerima suap dengan total sejumlah Rp5,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Korban TWK Kirim Petisi ke Istana Berharap Presiden Membaca dan Bersikap
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.
Adapun 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut yaitu Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).
Alex menjelaskan, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 sekitar Agustus, Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.
Ketika itu, Robi datang menemui Ahmad Yani bersama dengan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.
Baca Juga: KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dua Momen Terjadi: G30S/PKI dan Pemberhentian 57 Pegawai
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin MZ Muchtar.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.