Dua mantan auditor BPK divonis masing - masing 6 dan 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3).
Kedua mantan auditor BPK terbukti menerima suap dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Mantan auditor utama keuangan negara BPK Rochmadi Saptogiri menelan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta untuk pemulusan pemberian opini WTP bagai Kemendes.
Sementara mantan kepala subdirektorat III auditor keuangan negara BPK Ali Sadli mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.