Terduga pelaku dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. K-M-L alias Among warga desa Santong, Lombok Utara ditangkap tim dari Polda NTB dan Mabes Polri pada 2 Maret lalu.
Polda NTB menyebut pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menyebarkan kebencian dan berita bohong.
Sehari-hari Among bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Lombok Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan karena adanya laporan dari warga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.